Correct Article 2
PERPRES Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA
Current Text
(1) Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh :
a. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
b. organisasi internasional; dan
c. negara penerima.
(2) Penyampaian pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada waktu dan tempat yang ditetapkan sesuai dengan tata cara protokol PBB/organisasi internasional/negara penerima.
(3) Tata cara protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebiasaan internasional dilakukan pada saat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional penerima menyelenggarakan acara penerimaan resmi tamu kenegaraan yang disertai jamuan kenegaraan (state dinner).
Your Correction
