Article I
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2003, dengan menambah Ekuador pada huruf l, sehingga selengkapnya berbunyi :
"Pasal 3 Orang asing warga Negara dari Negara tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah warga Negara dari Negara :
a. Thailand;
b. Malaysia;
c. Singapura;
d. Brunai Darussalam;
e. Philipina;
f. Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR);
g. Macao Special Administration Region (Macao SAR);
h. Chili;
i. Maroko;
j. Peru;
k. Vietnam; dan
l. Ekuador.