Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang GAJI DAN PENGHASILAN SERTA HAK LAINNYA YANG SAH BAGI KETUA DAN ANGGOTA KOMITE BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur diberikan penghasilan serta hak lainnya yang sah yang diterimakan dalam bentuk uang sebagai tunjangan setiap bulan. (2) Tunjangan ... (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Tunjangan Jabatan; b. Tunjangan Pengganti Pensiun; c. Tunjangan Perumahan; d. Tunjangan Kesehatan.
Your Correction