Article 1
Mengesahkan Protocol to Amend the Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol Perubahan Persetujan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan PRESIDEN ini.