Article 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Juli 1961.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1961 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
J. LEIMENA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,
ttd.
A.W. SURJOADININGRAT