Article 9
Biaya-biaya, seperti uang sidang, biaya tata-usaha dan pengeluaran- pengeluaran lain dibebankan pada Anggaran Departemen Perhubungan Laut"
PERPRES Nomor 16 Tahun 1960
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BIAYA - BIAYA
KETENTUAN - KETENTUAN LAIN