Correct Article 28
PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antanrnit organisasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
(2) Proses
REPUBLIK INDONESI,A
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
