Correct Article 20
PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(21 Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Pasal 2 1 Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal22 Masa jabatan Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN.
Pasal23...
REPUBL|K INDONESIA
Your Correction
