Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 159 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (21 Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pasal 2 1 Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal22 Masa jabatan Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN. Pasal23... REPUBL|K INDONESIA
Your Correction