Correct Article 5
PERPRES Nomor 159 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
