Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 159 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction