Correct Article 91
PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan staf ahli tetap diberikan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Your Correction
