Correct Article 80
PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip . . .
FRESIDE}I
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sslagairn€r14 dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Your Correction
