Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Staf khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil. (2) Staf khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pegawai . . . (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Masa balti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri. (5) Pengangkatan staf khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (6) Pengangkatan staf khusus sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Your Correction