Correct Article 9
PERPRES Nomor 158 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction
