Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 158 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction