Correct Article 55
PERPRES Nomor 157 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi PRESIDEN, tantangan utama bangsa, dan peran pemerintah.
BABXI...
Your Correction
