Correct Article 43
PERPRES Nomor 157 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
