Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 157 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Your Correction