Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LKPP dalam menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk implementasi RKAKL berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 9. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction