Correct Article 27
PERPRES Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Dalam merumuskan kebijakan dan strategi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, LKPP memperhatikan arahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta memperhatikan masukan dari kementerian/ lembaga.
8. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
