Correct Article 16
PERPRES Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan perumusan kebijakan sistem pemantauan, penilaian, dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah;
c. penyiapan masukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional tentang rencana pengadaan sebagai bahan referensi penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; dan
d. pembinaan, pengawasan, dan koordinasi pengembangan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.
4. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
