Correct Article 3
PERPRES Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
d. pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
e. pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;
f. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
3. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
