Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERPRES Nomor 156 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 32) dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian.
Your Correction