Correct Article 45
PERPRES Nomor 156 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan inspektur jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, sekretaris direktorat jenderal, dan seriretaris inspektorat jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
