Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPRES Nomor 156 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dilakukan secara sinergi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kementerian yang menyelenggarakan suburrrsan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan.
Your Correction