Correct Article 32
PERPRES Nomor 156 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(21 Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
BABV...
Your Correction
