Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 156 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen, penguatan, dan pelayanan dan kepatuhan hak asasi manusia; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; g. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Your Correction