Correct Article 3
PERPRES Nomor 156 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum;
e. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Your Correction
