Correct Article 10
PERPRES Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tunjangan pokok sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
