Correct Article 8
PERPRES Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
(1) Seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Keuangan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction
