Correct Article 6
PERPRES Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Your Correction
