Correct Article 3
PERPRES Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
d. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar Kementerian Keuangan;
e. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
