Correct Article 2
PERPRES Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
