Correct Article 78
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2Ol2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol2 Nomor 194); dan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
