Correct Article 68
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 32), dialihkan, ditetapkan, danf atau diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(21 Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sampai dengan ditetapkan dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian.
Pasal 69 .. .
Your Correction
