Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction