Correct Article 5
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Your Correction
