Correct Article 1
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction
