Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dafam melaksanakan tugas dan fungsi pemberian dukungan haji di daerah, Badan memanfaatkan infrastruktur kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction