Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran organisasi Badan ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sslagaimana dimaksud pada ayat (1)juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi PRESIDEN, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Your Correction