Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction