Correct Article 46
PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI
Current Text
(1) Kepala Badan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
BABVII ...
Your Correction
