Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan PRESIDEN. BABVII ...
Your Correction