Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris utama dan deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepa1a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction