Correct Article 40
PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI
Current Text
Dalam mendukung optimalisasi pemberian dukungan penyelenggaraan haji, disusrrn proses bisnis penyelenggaraan haji secara terpadu dan kolaboratif dengan mensinergikan peran Badan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan instansi terkait.
BABV...
{
FEFUBUI( NDONESTA
Your Correction
