Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka melaksanakan dukungan penyelenggaraan hqii, Kepala berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction