Correct Article 39
PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI
Current Text
Dalam rangka melaksanakan dukungan penyelenggaraan hqii, Kepala berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction
