Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji; c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji; d. koordinasi . . . d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan; e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan g. pelaksanaan dukungan yang bersi-fat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
Your Correction