Correct Article 2
PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI
Current Text
(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang urusan pemerintahan di bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
