Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang urusan pemerintahan di bidang agarna. (2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Your Correction