Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji. 2. Kepda adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Your Correction