Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 154 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction