Correct Article 22
PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dengan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan bersifat pembinaan dan pengawasan.
(2) Hubungan kerja antara Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dengan badan pelaksana penyuluhan bersifat konsultatif fungsional.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
