Correct Article 21
PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Hubungan kerja antara Badan Koordinasi Penyuluhan dengan badan pelaksana penyuluhan bersifat pembinaan dan pengawasan.
(2) Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dengan Badan Koordinasi Penyuluhan bersifat konsultatif fungsional.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Your Correction
